Suaraposkodualima

Senin, 29 Januari 2024

Mau Lapor SPT Lupa EFIN? Bisa Diurus Lewat Aplikasi M-Pajak

Suaraposkodualima - Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi masa pajak 2023 sudah dimulai 1 Januari hingga batas waktu akhir 31 Maret. Sebelum lapor SPT tahunan, pastikan Anda mengingat atau menyimpan electronic filing identification number (EFIN).

Namun apabila saat akan lapor SPT anda lupa EFIN, Anda bisa mengurusnya lewat aplikasi M-Pajak. Bagaimana panduan mengurus EFIN melalui M-Pajak? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa itu EFIN?: EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Secara spesifik, EFIN merupakan nomor identifikasi yang terdiri dari 10 digit dan tidak hanya berfungsi pada saat registrasi pendaftaran akun DJPOnline.

1. Persiapan: Pastikan Wajib Pajak sudah cek EFIN di kota masuk (inbox) surat elektronik (email) karena ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di sana. Jika memang tidak ditemukan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN di M-Pajak dengan langkah-langkah persiapan berikut:

Pastikan bahwa perangkat Wajib Pajak memiliki kamera yang berfungsi dengan baik, telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru (dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore), dan terkoneksi internet;

Pastikan bahwa Wajib Pajak dapat mengakses e-mail yang telah terdaftar di DJP;

Pastikan Wajib Pajak dapat mengakses nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS;

Direkomendasikan agar Wajib Pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri; dan

Persiapkan data-data, meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.

2. Pelaksanaan; Buka aplikasi M-Pajak, tekan tombol EFIN di tampilan home (tanpa login); Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak; Data diisi dengan lengkap dan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi; Ikuti instruksi pengambilan foto diri; Konfirmasi data Wajib Pajak;

Jika data dan foto diri Wajib Pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui SMS ke nomor ponsel yang terdaftar di DJP; Masukkan kode verifikasi yang telah dikirim ke nomor ponsel terdaftar di DJP;

Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke email Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP; dan setelah mendapatkan EFIN di email, Wajib Pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses ‘Lupa Kata Sandi’.

Selain menggunakan M-Pajak, Wajib Pajak orang pribadi dapat memanfaatkan Layanan Lupa EFIN melalui kanal berikut:

Kring Pajak (telepon 1500200); Chat Pajak di pajak.go.id;X/ Twitter @kring_pajak; atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat (alamat dapat dicek pada https://pajak.go.id/unit-kerja).

Dengan mengikuti panduan di atas, Wajib Pajak dapat dengan mudah mengurus ulang EFIN jika lupa melalui aplikasi M-Pajak atau melalui layanan lain yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan untuk meluangkan waktu untuk mengurus EFIN jika Anda lupa, karena EFIN sangat penting dalam proses pelaporan SPT PPh orang pribadi.

Jangan lupa untuk memastikan bahwa semua data yang diinputkan sesuai dengan data yang terdaftar di DJP untuk menghindari kesalahan verifikasi. Semoga panduan ini dapat membantu dalam mengatasi masalah lupa EFIN saat akan melaporkan SPT PPh orang pribadi.(red/akha)


Pemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur Mewujudkan Ompian Sang Proklamator Presiden Soekarno

Suaraposkodualima - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyatakan bahwa alasan pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur adalah untuk mewujudkan impian sang Proklamator Presiden Pertama RI Soekarno.

"Ini juga impian dari Bung Karno yang memang ingin memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan. Nah Pak Presiden Jokowi itu meneruskan apa yang menjadi impian beliau," kata Kenneth saat dikonfirmasi diagramkota.com di Jakarta, Senin (29/1/2024)

Menurut Kenneth, Presiden Joko Widodo meneruskan dan mewujudkan impian Soekarno tersebut. Dia juga menyebut bahwa Pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota dengan kekhususan lain.

Kenneth juga menjelaskan bahwa ada alasan lain untuk pemindahan ibu kota negara yang melibatkan aspek ekologis dan sosiologis.

"Kondisi tanah Jakarta yang semakin turun permukaan dan padatnya penduduk menjadi faktor yang mempengaruhi pemindahan. Selain itu, dengan tidak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta diharapkan akan menjadi kota bisnis global seperti Sydney, Australia," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, juga mengungkapkan bahwa masa depan IKN tidak hanya mengusung konsep kota hutan berkelanjutan, tetapi juga menjadi smart city yang menerapkan teknologi canggih, termasuk mobil terbang pada tahun 2045.

Konsep smart city di IKN akan mengontrol sumber daya yang ada dengan efisien, termasuk pengaturan energi cerdas dan transportasi tanpa sopir.

Dengan demikian untuk transportasi misalnya kita akan pakai bus  tanpa sopir. Bahkan nanti akan ada mobil terbang pada tahun 2045. Pokoknya canggih banget, loh,” kata Bambang yang menghadirkan tayangan digital visual atau avatar pada ajang Nusantara Fair di Jakarta, Jumat malam lalu. (dk/ria)

Minggu, 28 Januari 2024

Bincang Sore Bersama Wamendag Pelajar Berlatih Untuk Bisa Mengerti dan Memahami Orang Lain

Suaraposkodualima - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menghadiri Bincang Sore yang diselenggarakan oleh SMA Presiden di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Acara Bincang Sore diikuti para pelajar SMA Presiden serta para guru dan pengurus Yayasan Universitas Presiden, Jumat 26 Januari 2024.

Wamendag Jerry menyampaikan agar para pelajar berlatih untuk bisa mengerti dan memahami orang lain, lebih progresif dan moderat, serta saling mengenal satu sama lain dari berbagai daerah.

Lebih lanjut Wamendag menyarankan agar para pelajar lebih disiplin karena SMA Presiden dikenal dengan sekolah yang mempunyai tingkat kedisiplinan sangat tinggi. Adanya asrama (boarding school) dapat melatih kedisipilinan sejak usia dini.

Para pelajar diminta untuk konsisten dan berkesinambungan. Ketika kita memilki sesuatu yang berkualitas, maka akan membuat kita lebih mudah untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Prestasi di sekolah harus dilakukan secara konsisten.

Wamendag juga menyarankan para pelajar untuk kreatif memanfaatkan teknologi agar tidak ketinggalan zaman. Apa yang dilakukan harus diilhami semangat untuk perubahan ke depan dalam perspektif memanfaatkan teknologi untuk kehidupan sehari-hari, sehingga kita akan menjadi bangsa yang maju dalam penguasaan teknologi

Hal ini penting untuk mempersiapkan mereka dalam menghadapi persaingan global di masa depan. Belajarlah memimpin dan kerja sama dalam tim, karena di dunia nyata ini keterampilan tersebut sangat berharga.

Selain itu, Wamendag juga mengajak para pelajar untuk menjadi agen perubahan di lingkungan sekitar mereka. Mendorong para pelajar untuk peduli terhadap lingkungan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di sekitar tempat tinggal mereka.

Dalam menghadapi tantangan global, Wamendag Jerry juga menekankan pentingnya memahami perdagangan internasional. Dunia saat ini sangat terhubung dan pengetahuan mengenai perdagangan internasional akan sangat berguna untuk masa depan mereka.

Di akhir sambutannya, Wamendag Jerry mengajak para pelajar untuk mengisi waktu mereka dengan kegiatan yang bermanfaat dan positif. Jauh dari hal-hal negatif yang dapat merugikan diri mereka sendiri maupun orang lain.

Acara Bincang Sore ini diikuti dengan antusias oleh para pelajar dan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi mereka dalam mempersiapkan masa depan yang cerah. (dk/ria)

Sifat dan Kebiasaan Yang Dimiliki Orang Bali, Bikin Para Turis Nyaman Saat Berwisata

Suaraposkodualima - Pulau Dewata Bali menjadi salah satu destinasi wisata Tanah Air yang selalu dilirik oleh para turis. Para wisatawan dari belahan dunia berdatangan ke Bali untuk melihat keindahan alam yang begitu menakjubkan. Sampai-sampai, Bali sering disebut sebagai ‘surganya’ para turis, Beauties!

Bukan hanya menawarkan keindahan alam, Bali juga kaya akan tradisi dan budayanya. Selain itu, keramahtamahan masyarakatnya juga menjadi ciri khas dari Pulau Bali. Tak ayal jika banyak pengunjung yang betah berlama-lama berwisata, bahkan banyak turis yang juga memilih untuk menetap di Bali.

Selain sikap ramah tamah, ada banyak sifat dan kebiasaan yang dimiliki orang Bali. Yang mana, hal itu pula menjadi alasan banyak turis yang nyaman saat berwisata dan menjadi salah satu faktor berkembangnya industri setempat.

Penasaran sifat dan kebiasaan apa saja yang dimiliki orang Bali? Berikut diagramkora.com merangkum dan dikutip dari beberapa sumber.


Berikut ini adalah beberapa sifat dan kebiasaan orang Bali yang membuat wisatawan merasa nyaman:

Keramahtamahan: Orang Bali dikenal sangat ramah dan hangat dalam menyambut tamu. Mereka senang berinteraksi dengan wisatawan dan selalu berusaha memberikan bantuan dan informasi yang dibutuhkan.

Kebersamaan: Setiap warga Bali sangat menghargai dan memprioritaskan hubungan dan interaksi sosial. Mereka sering mengadakan acara atau festival bersama, seperti upacara keagamaan atau pertunjukan tari tradisional, yang biasanya juga terbuka untuk wisatawan.

Rasa hormat terhadap tradisi dan kepercayaan: Orang Bali sangat menjaga dan memelihara tradisi dan kepercayaan mereka. Mereka berusaha untuk tetap mempertahankan budaya Bali yang kaya, baik dalam segi bahasa, pakaian adat, tarian, upacara keagamaan, dan lainnya.

Sehari-hari Lekat dengan Seni. Indonesia kaya akan ragam budaya di dalamnya, termasuk di Pulau Dewata Bali. Salah satu hal yang menarik dan sering dijumpai saat berwisata di Bali adalah keberadaan sesaji yang ada di setiap tempat. Mulai dari rumah hingga supermarket sekali pun.

Keunikan seni dan kerajinan: Bali juga terkenal karena seni dan kerajinan tangan yang indah. Wisatawan dapat menemukan beragam produk seni dan kerajinan, seperti ukiran kayu, lukisan, patung, perhiasan, dan kain tradisional, yang semuanya merupakan hasil karya para seniman lokal.

Kesederhanaan: Orang Bali hidup dengan pola hidup yang sederhana dan tidak terlalu mengedepankan materialisme. Mereka menghargai kehidupan sederhana dan kebahagiaan di tengah alam yang indah.

Keberadaan sifat dan kebiasaan seperti ini membuat wisatawan merasa nyaman dan terhubung dengan budaya lokal saat berlibur di Bali. Ini juga menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatkan industri pariwisata di pulau ini.


Seorang seniman, sastrawan, sekaligus penulis buku asal Bali bernama Gde Aryantha Soethama mengatakan, kebanyakan orang di Indonesia disebut ‘gampang guyub’ atau mudah bergaul. Khususnya di Bali, kultur ini menjadi alasan para pendatang betah.

Kebanyakan masyarakat Bali bisa berbahasa Inggris. Meskipun mungkin tidak terlalu fasih, hal ini cukup membantu para turis saat berbicara dengan penduduk setempat.

Fakta uniknya, masyarakat Bali belajar bahasa Inggris secara otodidak, karena tuntutan pariwisata yang berkaitan dengan sumber perekonomian mereka.

"Pendatang bisa dari mana saja, mungkin turis mancanegara maupun domestik. Bagi para pelancong, orang Bali itu nampak hidupnya santai banget. Ini karena culture petani yang melekat di orang-orang Bali," jelas pria berusia 67 tahun tersebut.

Lebih lanjut Gde Aryantha menjelaskan, petani biasanya menghadapi musim tanam, ada jeda mereka untuk bersantai di tengah pekerjaan yang berat. Saat masyarakat Bali bersantai, para pendatang menjadi betah melihatnya dan merasa kehidupan di sana lebih santai.

"Banyak orang bilang, seperti orang-orang Jakarta maupun orang Surabaya katakan kalau hidup di Bali itu menyenangkan. Seperti libur terus, tidak sebising kerja di Jakarta. Memang culture Bali itu begitu, seperti culture petani," ujar Gde Aryantha.

Gde Aryantha membantah adanya anggapan bahwa orang Bali menyiapkan kamar kosong untuk tamu menginap. Menurutnya, orang Bali justru tidak punya kamar atau ruang tersendiri untuk tamu yang datang berkunjung.

Hal tersebut justru menjadi salah satu keunikan yang dimiliki masyarakat Bali. Saat ini, beberapa rumah sudah mengusung tema modern sehingga sudah lebih ditata. 

Disampaikan oleh Gde Aryantha, tidak adanya ruang untuk tamu juga ditemukan di beberapa rumah adat salah satunya Joglo.

"Bisa mengkaji arsitektur Bali. Arsitektur Bali tidak mengenal ruang untuk tamu, kamar tamu pun enggak ada. Jadi tamu diterima tapi di halaman, di bangunan yang sudah ada, di depan dapur, dan yang lainnya. Tidak ada khusus ruang tamu untuk menerima tamu," kata Gde Aryantha. (red/niluh)

Jumat, 26 Januari 2024

Bank Indonesia Jember Meyakini Inflasi Tetap Terkendali 2,5 Persen Pada 2024

Suaraposkodualima - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember meyakini inflasi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tetap terkendali di kisaran sasaran 2,5 persen pada tahun 2024.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember Gunawan menjelaskan bahwa Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengendalikan inflasi.

Selain itu, Bank Indonesia juga akan melakukan pengawasan terhadap perbankan untuk memastikan kebijakan moneter yang diterapkan dapat mendukung stabilitas harga.

"Untuk mendukung hal tersebut, upaya pengendalian inflasi ke depan terus diperkuat antara lain sinergi pengendalian inflasi oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID)," kata Gunawan dalam keterangannya di Jember, Kamis (25/1/2025).

Menurutnya, dalam rangka penguatan keberlanjutan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) 2024 dapat dilaksanakan berupa operasi pasar, perluasan Kerjasama Antar Daerah (KAD), dan/atau capacity building TPID dan pelaku usaha.

"Selain itu juga perlu menjaga stabilitas inflasi melalui optimalisasi pengendalian komoditas pangan yang bersifat struktural," lanjutnya.

Kemudian optimalisasi pemanfaatan dana alokasi khusus (DAK) non-fisik ketahanan pangan untuk keperluan pengendalian inflasi yang di antaranya dapat diwujudkan melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan distribusi pangan; program peningkatan daya beli masyarakat; dan operasi pemeliharaan dan rehabilitasi irigasi.

Ia mengatakan inflasi Jember tahun 2023 terjaga dalam kisaran sasaran karena perkembangan Desember 2023 menunjukkan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) terjaga dalam kisaran sasaran 3,0 persen.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi IHK pada Desember 2023 tercatat rendah sebesar 0,22 persen (mtm), sehingga inflasi IHK 2023 menjadi 2,29 persen (yoy). Perkembangan inflasi 2023 itu lebih rendah dibandingkan dengan inflasi tahun 2022 yang tercatat sebesar 7,39 persen (yoy).

Gunawan juga menambahkan bahwa pengelolaan inflasi tidak hanya dilakukan oleh Bank Indonesia, tetapi juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah dengan mendorong pelaksanaan program ketahanan pangan dan meningkatkan efisiensi dalam distribusi serta produksi pangan.

"Inflasi yang terjaga dalam kisaran sasarannya merupakan hasil dari konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dan pemerintah daerah dalam TPID melalui penguatan GNPIP," katanya.

Gunawan menjelaskan inflasi IHK yang rendah secara bulanan pada Desember 2023 dipengaruhi oleh terkendalinya inflasi inti dan inflasi "volatile food". Secara tahunan, inflasi IHK 2023 yang telah kembali dalam kisaran sasaran ditopang oleh terjaganya berbagai komponen inflasi.

Bank Indonesia berharap bahwa dengan meningkatkan kerjasama antar daerah dan pemangku kepentingan lainnya, inflasi di Kabupaten Jember dapat tetap terkendali pada tingkat yang rendah dan stabil. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Jember. (akha)

Mendagri: Kepala Daerah Bisa Memberikan Insentif Pajak Hiburan Secara Jabatan Kepada Pelaku Usaha

Suaraposkodualima -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang membuka peluang bagi kepala daerah untuk memberikan insentif pajak hiburan secara jabatan kepada pelaku usaha di daerahnya, terutama di sektor pariwisata.

Insentif fiskal tersebut meliputi pengurangan, pengecualian, atau pembebasan pajak daerah. Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap protes dari pengusaha terkait kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan tertentu. Pengusaha menolak kenaikan tarif pajak yang dianggap memberatkan usaha mereka.

"Sehubungan dengan adanya keberatan dari pelaku usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), sehingga membuka peluang kepada kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal,” kata Tito dalam SE tersebut, dikutip ahbi.co.id, Jumat (25/01/2024).

Pemberian insentif pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang mengamanatkan para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti kemampuan membayar pajak, kondisi objek pajak, mendukung pelaku usaha mikro dan ultra mikro, dan mendukung program prioritas daerah.

Namun, kepala daerah juga harus memperhatikan faktor-faktor seperti kepatuhan membayar dan pelaporan pajak, kesinambungan usaha, kontribusi usaha dan penanaman modal terhadap perekonomian daerah, serta faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah.

Dalam pelaksanaannya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Tito dalam SE tersebut.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, meskipun pemberian insentif pajak ini dapat menjadi solusi sementara, pihaknya masih menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kenaikan tarif pajak hiburan tertentu. Ia berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana bagi semua pihak.

"Kami berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana bagi semua pihak, baik pemerintah, daerah, maupun pelaku usaha. Kami juga berharap ada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha hiburan tertentu,” kata Sandiaga. (dk/ria)

Indonesia Berpotensi Menjadi Salah Satu Pusat Industri Motor Listrik Dunia

Suaraposkodualima - Gabungan Industri Motor Listrik Indonesia (Aismoli) meyakini Indonesia berpotensi menjadi salah satu pusat industri motor listrik dunia. Besarnya pasar motor listrik di Indonesia menjadi alasan utama potensi tersebut.

Sekretaris Aismoli, Abdullah Alwi menyatakan pada tahun 2030, penjualan sepeda motor listrik terbesar di dunia akan diraih oleh China, disusul India, dan kemudian india di peringkat ketiga.

"Di tahun 2030 penjualan sepeda motor listrik terbesar di dunia akan didapatkan oleh China, kedua India, dan ketiga oleh Indonesia. Untuk pasar sepeda motor listrik sendiri Indonesia akan menjadi Nomor 3 terbesar di dunia di tahun 2030, dan ini tidak hanya pasar, tapi peluang basis industri," kata Abdullah, Kamis (25/1/2024/.

Abdullah juga mencontohkan, saat ini sudah banyak perusahaan di Indonesia yang berupaya mengembangkan motor listrik. Ia memperkirakan ke depan Indonesia mampu mengekspor motor listrik.

Saat ini populasi sepeda motor listrik di Indonesia mencapai 74.988 per bulan, meningkat signifikan dibandingkan beberapa tahun lalu yang jumlahnya hanya ratusan.

"Sampai hari ini populasi sepeda motor listrik di Indonesia itu sudah mencapai 74.988 per bulan ini, dan ini merupakan peningkatan jumlah yang signifikan, melihat di tahun 2020 jumlahnya masih hanya ratusan unit,” Abdullah menambahkan.

Sementara Ahmad Heri Firdaus, peneliti dan ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), juga menyebutkan tingginya penggunaan kendaraan roda dua di Indonesia menjadikannya pasar yang strategis untuk konversi ke sepeda motor listrik.

Ahmad menyebut penggunaan kendaraan roda dua di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di ASEAN, mencapai skala satu unit sepeda motor per empat penduduk.

"Artinya, peluang untuk mengkonversi ke sepeda motor listrik bagi masyarakatnya sangat memungkinkan, selain strategis dari segi pasar dan bisnis industri," kata Ahmad.

Meski populasi sepeda motor listrik di Indonesia meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, angka tersebut masih jauh dari target pemerintah yaitu 13,5 juta unit penjualan sepeda motor listrik pada tahun 2030. 

Ahmad menyarankan agar pemerintah dan produsen motor listrik harus aktif mengedukasi masyarakat Indonesia. masyarakat tentang motor listrik untuk membangun pemahaman dan kepercayaan.

“Terdapat tantangan yang saat sampai saat ini itu masih dirasakan, tidak hanya hal-hal yang bersifat teknis seperti infrastruktur secara keseluruhan, tapi persepsi masyarakat yang masih ragu terkait dengan nanti isi dayanya bagaimana, kemudian daya tahannya, purnajual, dan seterusnya," ujar Ahmad. (dk/ria)

Ketum PERJAKIN: Pesan Apa Yang Dapat Disimpulkan Dari Fenomena Dinaikkannya Pajak Hiburan?

Suaraposkodualima - Dirjen Pajak Suryo Utomo kemarin didepan media massa nasional mengangkat kembali isu _analisa risiko berdasarkan profil WP yang pada dasarnya sudah diatur dalam SE Dirjen pajak zaman Robert Pakpahan, bedanya sekarang Suryo Utomo mengatakan analisa risiko itu tidak manual atau konvensional lagi tapi didukung teknologi yaitu coretax administration system (CAS).

CAS ini fungsi intinya (corenya) adalah mengelola masukan data dari Instansi pemerintah (pusat & daerah termasuk data saldo keuangan direkening bank milik WP yang diberikan bank atau LKBB ke OJK yang wajib diberikan ke Dirjen pajak terkait akses informasi keuangan untuk perpajakan) Lembaga, Asosiasi (pengusaha/profesional) dan Pihak lain (ILAP).

Dari sebanyak banyaknya data yang masuk dari ILAP tersebut akan dianalisa risikonya, artinya dianalisa WP mana yang potensial ngemplang pajak (melakukan tax evasion) untuk kemudian dilakukan pemeriksaan pajak baik pemeriksaan administrasi atau itungan utang pajak maupun pemeriksaan bukti permulaan (bukper) pidana pajak. Analisa risiko ini meliputi all taxes (semua jenis pajak) WP OP dan Badan. CAS sendiri rencananya diberlakukan mulai Juli 2024 yang akan datang.

Diluar itu belum lama ini DJP memberlakukan pengenaan PPh ps 21 masa dengan tarif selain tarif yang sudah diatur ps 17, menaikkan tarif pajak hiburan sd 75% dan sebentar lagi memperketat pengawasan thd WP melalui CAS sebagaimana saya uraikan diatas.

Lalu pesan apa yang dapat disimpulkan dari fenomena perpajakan diatas? Menurut hemat saya pesannya cuma satu yaitu pemerintahan Jokowi yang kekuasaannya lebih kurang tinggal 8 bulan ini sedang memforsir pemungutan pajak habis2an kepada rakyat untuk menutup kebutuhan belanja, kebocoran anggaran dan pembayaran utang negara. 

Sementara untuk menanggung semua beban pengeluaran tersebut rakyat harus menghadapi pungutan pajak yang imperatif (memaksa) dan benar-benar brutal.

Maka WP yang bijak akan memakai pendamping Pengacara Pajak karena satu2nya pihak yang bisa diandalkan kekuatan humumnya dalam pendampingan WP hanya Pengacara Pajak yang legitim, terpercaya ilmu dan moralnya alias legal, kredibel dan berintegritas.

Dengan adanya penggunaan teknologi dalam analisa risiko perpajakan dan peningkatan tarif pajak yang baru, pesan yang dapat disimpulkan adalah bahwa pemerintah sedang berusaha untuk meningkatkan penerimaan pajak untuk menutup kebutuhan belanja dan kebocoran anggaran.

Sekali lagi saya tegaskan hal ini dapat membuat beban pajak bagi masyarakat menjadi lebih berat, sehingga pilihan bijak bagi Wajib Pajak adalah untuk menggunakan jasa pengacara pajak yang legal, terpercaya, dan berintegritas untuk membantu dalam hal perpajakan. (akha)

*Penulis: Petrus Loyani, SH, MH, CTL, CTN, adalah Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN),  Direktur Akademi Hukum & Bisnis Indonesia (ABHB), Lowyer, Pengamat Ekonomi dan Politik.

Mahfud MD Akan Membenahi Aparat Penegak Hukum Jika Terpilih Menjadi Wakil Presiden

Suaraposkodualima Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, memiliki rencana untuk membenahi aparat penegak hukum jika ia terpilih menjadi wakil presiden Republik Indonesia yang akan mendampingi Ganjar Pranowo.

Mahfud Md menjelaskan bahwa aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam sistem hukum yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, ia akan fokus untuk memperkuat dan membenahi lembaga-lembaga tersebut agar dapat berfungsi dengan lebih baik.

Salah satu langkah yang akan diambil Mahfud Md adalah dengan meningkatkan pelatihan dan pendidikan bagi anggota aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum.

Selain itu, Mahfud Md juga akan mengupayakan untuk mendorong reformasi sistem hukum di Indonesia. Dalam hal ini, ia akan meninjau dan mengkaji peraturan-peraturan yang ada serta melakukan perbaikan yang diperlukan.

Mahfud Md juga berjanji akan menjaga independensi aparat penegak hukum dari segala bentuk tekanan dan intervensi politik. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

Dengan fokus yang jelas dan rencana yang matang, Mahfud Md berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membenahi aparat penegak hukum di Indonesia. Ia yakin bahwa dengan aparat penegak hukum yang kuat dan profesional, dapat tercipta keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.(red/akaha)

Minggu, 21 Januari 2024

Skema Tarif Efektif Rata-Rata Dimaksudkan Untuk Memudahkan Perhitungan PPh Pasal 21 agi Wajib Pajak

Suaraposkodualima - Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan diberlakukannya skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) mulai 1 Januari tahun 2024. Skema ini dimaksudkan untuk memudahkan perhitungan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak. 

Namun sebelum Wajib Pajak dapat menggunakan skema TER ini, mereka perlu memahami dengan baik berbagai kode besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Secara lebih lengkap ahbi.co.id menguraikan arti kode besaran PTKP yang dikutip dari penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam buku berjudul ‘Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26’.  

Berikut adalah kode besaran PTKP yang diuraikan dalam buku 'Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26' DJP:

1. Kode PTKP TK0: Diberikan kepada Wajib Pajak yang belum menikah atau bercerai dan tidak memiliki tanggungan anak. Besaran PTKP TK0 yang berlaku sesuai PP No. 58 Tahun 2023 adalah Rp 54 juta per tahun.

2. Kode PTKP K0: Diberikan kepada Wajib Pajak yang belum menikah atau bercerai namun memiliki tanggungan anak. Jumlah tanggungan anak yang diperhitungkan adalah maksimal 3 anak. Besaran PTKP K0 yang berlaku sesuai PP No. 58 Tahun 2023 adalah Rp 58,5 juta per tahun.

3. Kode PTKP K1: Diberikan kepada Wajib Pajak yang telah menikah atau bercerai dan memiliki tanggungan anak. Besaran PTKP K1 yang berlaku sesuai PP No. 58 Tahun 2023 adalah Rp 63 juta per tahun. 

4. Kode PTKP K2: Diberikan kepada Wajib Pajak yang telah menikah atau bercerai dan memiliki tanggungan anak lebih dari 1 atau memiliki tanggungan orang tua. Besaran PTKP K2 yang berlaku sesuai PP No. 58 Tahun 2023 adalah Rp 67,5 juta per tahun.

5. Kode PTKP K3: Diberikan kepada Wajib Pajak yang dalam satu rumah tangga terdapat penghasilan suami istri (dual income) atau Wajib Pajak yang telah menikah ulang. Besaran PTKP K3 yang berlaku sesuai PP No. 58 Tahun 2023 adalah Rp 72 juta per tahun.

Pahami bahwa besaran PTKP yang disebutkan di atas adalah besaran yang berlaku sesuai dengan PP No. 58 Tahun 2023. Wajib Pajak perlu mengacu pada peraturan ini untuk memperoleh besaran PTKP yang tepat dalam menghitung PPh Pasal 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) mulai 1 Januari tahun 2024.

Apa itu PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak) ? : PTKP adalah batasan penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak. Dengan kata lain, jika penghasilan seseorang belum melewati ambang batas PTKP, maka dia belum dikenai PPh.

Tujuan dari penerapan PTKP adalah untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasilan di bawah PTKP. Hal ini karena pada dasarnya, PPh dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Penetapan PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender (kecuali bagi pegawai baru yang datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, maka ditentukan keadaannya berdasarkan keadaan awal bulan dari bagian bulan tahun kalender yang bersangkutan).

Berapa besaran PTKP saat ini? : Penentuan besaran PTKP untuk saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 dengan rincian sebagai berikut:

Wajib Pajak orang pribadi memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000;

Tambahan untuk Wajib Pajak kawin memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000;

Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000; dan

Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000.

Dalam penentuan besaran PTKP dikenal beberapa istilah atau pengkodean, seperti TK/0, TK/1, K/0, dan lain-lain. Berikut ini penjelasan lengkapnya:  

A. Laki-laki/wanita lajang ;

Kode TK/0 besaran PTKP Rp 54.000.000;

TK/1 besaran PTKP Rp 58.500.000;

TK/2 besaran PTKP Rp 63.000.000; dan

TK/3 besaran PTKP Rp 67.500.000.

Penjelasannya

TK/0 = seorang laki-laki atau wanita yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan;

TK/1 = belum menikah namun memiliki satu tanggungan;

TK/2 = belum menikah namun memiliki dua tanggungan; dan

TK/3 = belum menikah namun memiliki tiga tanggungan.

B. Laki-laki kawin ;

K/0 besaran PTKP Rp 58.500.000;

K/1 besaran PTKP Rp 63.000.000;

K/2 besaran PTKP Rp 67.500.000; dan

K/3 besaran PTKP Rp 72.000.000.

Penjelasannya:

K/0 = laki-laki telah menikah dan tidak memiliki tanggungan;

K/1 = laki-laki telah menikah dan memiliki satu tanggungan;

K/2 = laki-laki telah menikah dan memiliki dua tanggungan; dan

K/3 = laki-laki telah menikah dan memiliki tiga tanggungan.

C. Penghasilan suami dan istri digabung ;

K/I/0 besaran PTKP Rp 112.500.000;

K/I/1 besaran PTKP Rp 117.000.000;

K/I/2 besaran PTKP Rp 121.500.000; dan

K/I/3 besaran PTKP Rp 126.000.000.

Penjelasannya:

K/I/0 = penghasilan suami dan istri digabung serta tidak memiliki tanggungan;

K/I/1 = penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki satu tanggungan;

K/I/2 = penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki dua tanggungan; dan

K/I/3 = penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki tiga tanggungan.

Dengan pemahaman yang baik mengenai besaran PTKP dan peraturan perpajakan yang berlaku, Wajib Pajak akan dapat menghitung PPh Pasal 21 menggunakan skema TER dengan lebih efisien dan tepat.

Jika terdapat keraguan atau ketidakjelasan mengenai besaran PTKP atau peraturan perpajakan lainnya, disarankan agar Wajib Pajak untuk memperoleh bantuan dari pihak yang berwenang, seperti konsultan pajak atau lembaga terkait.

Memastikan pemahaman yang tepat mengenai peraturan perpajakan akan membantu Wajib Pajak untuk mengelola kewajiban perpajakan mereka secara efektif dan meminimalkan risiko terjadinya kesalahan atau sanksi dari pihak berwenang. (akha)