Suaraposkodualima

Minggu, 21 Januari 2024

Skema Tarif Efektif Rata-Rata Dimaksudkan Untuk Memudahkan Perhitungan PPh Pasal 21 agi Wajib Pajak

Suaraposkodualima - Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan diberlakukannya skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) mulai 1 Januari tahun 2024. Skema ini dimaksudkan untuk memudahkan perhitungan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak. 

Namun sebelum Wajib Pajak dapat menggunakan skema TER ini, mereka perlu memahami dengan baik berbagai kode besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Secara lebih lengkap ahbi.co.id menguraikan arti kode besaran PTKP yang dikutip dari penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam buku berjudul ‘Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26’.  

Berikut adalah kode besaran PTKP yang diuraikan dalam buku 'Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26' DJP:

1. Kode PTKP TK0: Diberikan kepada Wajib Pajak yang belum menikah atau bercerai dan tidak memiliki tanggungan anak. Besaran PTKP TK0 yang berlaku sesuai PP No. 58 Tahun 2023 adalah Rp 54 juta per tahun.

2. Kode PTKP K0: Diberikan kepada Wajib Pajak yang belum menikah atau bercerai namun memiliki tanggungan anak. Jumlah tanggungan anak yang diperhitungkan adalah maksimal 3 anak. Besaran PTKP K0 yang berlaku sesuai PP No. 58 Tahun 2023 adalah Rp 58,5 juta per tahun.

3. Kode PTKP K1: Diberikan kepada Wajib Pajak yang telah menikah atau bercerai dan memiliki tanggungan anak. Besaran PTKP K1 yang berlaku sesuai PP No. 58 Tahun 2023 adalah Rp 63 juta per tahun. 

4. Kode PTKP K2: Diberikan kepada Wajib Pajak yang telah menikah atau bercerai dan memiliki tanggungan anak lebih dari 1 atau memiliki tanggungan orang tua. Besaran PTKP K2 yang berlaku sesuai PP No. 58 Tahun 2023 adalah Rp 67,5 juta per tahun.

5. Kode PTKP K3: Diberikan kepada Wajib Pajak yang dalam satu rumah tangga terdapat penghasilan suami istri (dual income) atau Wajib Pajak yang telah menikah ulang. Besaran PTKP K3 yang berlaku sesuai PP No. 58 Tahun 2023 adalah Rp 72 juta per tahun.

Pahami bahwa besaran PTKP yang disebutkan di atas adalah besaran yang berlaku sesuai dengan PP No. 58 Tahun 2023. Wajib Pajak perlu mengacu pada peraturan ini untuk memperoleh besaran PTKP yang tepat dalam menghitung PPh Pasal 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) mulai 1 Januari tahun 2024.

Apa itu PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak) ? : PTKP adalah batasan penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak. Dengan kata lain, jika penghasilan seseorang belum melewati ambang batas PTKP, maka dia belum dikenai PPh.

Tujuan dari penerapan PTKP adalah untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasilan di bawah PTKP. Hal ini karena pada dasarnya, PPh dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Penetapan PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender (kecuali bagi pegawai baru yang datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, maka ditentukan keadaannya berdasarkan keadaan awal bulan dari bagian bulan tahun kalender yang bersangkutan).

Berapa besaran PTKP saat ini? : Penentuan besaran PTKP untuk saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 dengan rincian sebagai berikut:

Wajib Pajak orang pribadi memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000;

Tambahan untuk Wajib Pajak kawin memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000;

Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000; dan

Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000.

Dalam penentuan besaran PTKP dikenal beberapa istilah atau pengkodean, seperti TK/0, TK/1, K/0, dan lain-lain. Berikut ini penjelasan lengkapnya:  

A. Laki-laki/wanita lajang ;

Kode TK/0 besaran PTKP Rp 54.000.000;

TK/1 besaran PTKP Rp 58.500.000;

TK/2 besaran PTKP Rp 63.000.000; dan

TK/3 besaran PTKP Rp 67.500.000.

Penjelasannya

TK/0 = seorang laki-laki atau wanita yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan;

TK/1 = belum menikah namun memiliki satu tanggungan;

TK/2 = belum menikah namun memiliki dua tanggungan; dan

TK/3 = belum menikah namun memiliki tiga tanggungan.

B. Laki-laki kawin ;

K/0 besaran PTKP Rp 58.500.000;

K/1 besaran PTKP Rp 63.000.000;

K/2 besaran PTKP Rp 67.500.000; dan

K/3 besaran PTKP Rp 72.000.000.

Penjelasannya:

K/0 = laki-laki telah menikah dan tidak memiliki tanggungan;

K/1 = laki-laki telah menikah dan memiliki satu tanggungan;

K/2 = laki-laki telah menikah dan memiliki dua tanggungan; dan

K/3 = laki-laki telah menikah dan memiliki tiga tanggungan.

C. Penghasilan suami dan istri digabung ;

K/I/0 besaran PTKP Rp 112.500.000;

K/I/1 besaran PTKP Rp 117.000.000;

K/I/2 besaran PTKP Rp 121.500.000; dan

K/I/3 besaran PTKP Rp 126.000.000.

Penjelasannya:

K/I/0 = penghasilan suami dan istri digabung serta tidak memiliki tanggungan;

K/I/1 = penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki satu tanggungan;

K/I/2 = penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki dua tanggungan; dan

K/I/3 = penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki tiga tanggungan.

Dengan pemahaman yang baik mengenai besaran PTKP dan peraturan perpajakan yang berlaku, Wajib Pajak akan dapat menghitung PPh Pasal 21 menggunakan skema TER dengan lebih efisien dan tepat.

Jika terdapat keraguan atau ketidakjelasan mengenai besaran PTKP atau peraturan perpajakan lainnya, disarankan agar Wajib Pajak untuk memperoleh bantuan dari pihak yang berwenang, seperti konsultan pajak atau lembaga terkait.

Memastikan pemahaman yang tepat mengenai peraturan perpajakan akan membantu Wajib Pajak untuk mengelola kewajiban perpajakan mereka secara efektif dan meminimalkan risiko terjadinya kesalahan atau sanksi dari pihak berwenang. (akha)