Suaraposkodualima

Jumat, 26 Januari 2024

Mendagri: Kepala Daerah Bisa Memberikan Insentif Pajak Hiburan Secara Jabatan Kepada Pelaku Usaha

Suaraposkodualima -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang membuka peluang bagi kepala daerah untuk memberikan insentif pajak hiburan secara jabatan kepada pelaku usaha di daerahnya, terutama di sektor pariwisata.

Insentif fiskal tersebut meliputi pengurangan, pengecualian, atau pembebasan pajak daerah. Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap protes dari pengusaha terkait kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan tertentu. Pengusaha menolak kenaikan tarif pajak yang dianggap memberatkan usaha mereka.

"Sehubungan dengan adanya keberatan dari pelaku usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), sehingga membuka peluang kepada kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal,” kata Tito dalam SE tersebut, dikutip ahbi.co.id, Jumat (25/01/2024).

Pemberian insentif pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang mengamanatkan para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti kemampuan membayar pajak, kondisi objek pajak, mendukung pelaku usaha mikro dan ultra mikro, dan mendukung program prioritas daerah.

Namun, kepala daerah juga harus memperhatikan faktor-faktor seperti kepatuhan membayar dan pelaporan pajak, kesinambungan usaha, kontribusi usaha dan penanaman modal terhadap perekonomian daerah, serta faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah.

Dalam pelaksanaannya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Tito dalam SE tersebut.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, meskipun pemberian insentif pajak ini dapat menjadi solusi sementara, pihaknya masih menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kenaikan tarif pajak hiburan tertentu. Ia berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana bagi semua pihak.

"Kami berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana bagi semua pihak, baik pemerintah, daerah, maupun pelaku usaha. Kami juga berharap ada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha hiburan tertentu,” kata Sandiaga. (dk/ria)