Suaraposkodualima

Kamis, 01 Februari 2024

Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sosialisasi Padankan NIK – NPWP

Suaraposkodualima - Sosialisasi pemadanan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk meningkatkan kepatuhan administratif perpajakan.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Robby Hefados, dalam acara bertajuk Sosialisasi Pemadanan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan menyatakan, bahwa acara ini bertujuan untuk memastikan kelancaran administrasi perpajakan dan melaporkan SPT tahunan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kemudahan proses administrative, serta memastikan bahwa seluruh personel Polres telah melakukan pelaporan SPT tahunan sesuai ketentuan perpajakan” ungkap Robby, Selasa (30/1/2024).

Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran pajak personel Polres akan meningkat dan proses validasi pembayaran gaji juga dapat dilakukan lebih efektif. Sebagai Nara Sumber kegiatan adalah Darlius, Kasi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok, bersama dengan tim petugas pajak yang terdiri dari 9 orang.

Sementara, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok, Darlius, mengapresiasi kemitraan antara Polres dan KPP dan berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi kedua belah pihak.

"Kemitraan antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedua belah pihak. Polres Pelabuhan Tanjung Priok adalah Wajib Pajak yang taat dan patuh" kata Darlius

Pada kesempatan tersebut, sembilan pegawai KPP memberikan materi mengenai NIK-NPWP dan pelaporan SPT tahunan. Kewajiban melaporkan SPT tahunan diatur dalam UU KUP, sementara kewajiban memadankan NIK dan NPWP diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK.

Penggunaan NIK sebagai NPWP diundur hingga 1 Juli 2024 melalui PMK Perubahan Nomor 136 Tahun 2023. Layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP hanya dapat dilakukan hingga akhir Juni 2024, setelah itu Wajib Pajak tidak dapat melakukan administrasi perpajakan secara online. (dk/ria)