Suaraposkodualima

Sabtu, 20 Januari 2024

Pemkab Kulon Progo Telah Menaikkan Pajak Hiburan, Pengusaha Menjerit


Suaraposkodualima -
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menaikkan pajak hiburan tempat karaoke, diskotik, dan spa sebesar 40 persen sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Pajak tersebut diberlakukan berdasarkan peraturan daerah yang disusun oleh semua kabupaten/kota di Indonesia terkait dengan Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD).

Menurut Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Pajak Daerah BKAD Kulon Progo, Chris Agung Pramudi, pajak ini merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.

Tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebesar 40 persen untuk karaoke dan spa, dengan batas maksimal 75 persen. Sebelumnya, tarif pajak hiburan yang diberlakukan adalah sebesar 20 persen.

"Khusus di Kulon Progo, untuk karaoke dan spa, minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Jadi Kulon Progo mengambil tarif yang paling rendah, yakni tarif 40 persen. Sebelumnya, Kulon Progo memberlakukan pajak hiburan 20 persen," kata Chris Agung

Namun, Chris Agung menjelaskan bahwa pengenaan pajak ini masih sulit diterapkan pada bisnis karaoke dan diskotek di Kulon Progo. Hal ini disebabkan karena beberapa usaha karaoke tidak memiliki izin usaha, sehingga pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam menagih pajak.

Hingga saat ini, hanya ada lima tempat karaoke yang secara konsisten membayar pajak, dan pendapatan dari pajak karaoke tersebut masih belum signifikan.

"Sejauh ini pendapatan pajak tempat karaoke per tahun berkisar Rp19 juta. Pendapatan ini kami lalukan dengan pendekatan kepada pemilik karaoke supaya membayar pajak," katanya.

Sementara Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kulon Progo, Sumantoyo, mengatakan bahwa kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen sangat memberatkan, terutama saat ini ketika usaha pariwisata mengalami penurunan pada periode Januari hingga Maret yang merupakan siklus tahunan low season.

Pemerintah daerah Kulon Progo memberlakukan kenaikan pajak hiburan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong kepatuhan pajak dari pengusaha di sektor hiburan. 

"Namun, kebijakan ini juga harus mempertimbangkan kondisi usaha di daerah tersebut agar tidak memberatkan pengusaha dan tetap berkelanjutan. Kami keberatan dengan kebijakan kenaikan pajak hingga 40 persen," katanya. (dk/aden)