Suaraposkodualima

Selasa, 30 Januari 2024

Pelaku Usaha Hiburan di Kota Bekasi Diminta Tetap Menjalankan Usahanya di Tengah Polemik Kenaikan Pajak.

Suaraposkodualima - Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Krisman Irwandi, mengimbau kepada pelaku usaha hiburan di Kota Bekasi agar tetap menjalankan usahanya meski ada wacana kenaikan pajak.

Krisman berharap pengusaha tetap beroperasi dengan normal dan tidak menaikkan tarif pajak yang belum diberlakukan saat ini.

"Tetap berjalan seperti biasa saja, karena belum ada keputusan final. Jadi kita menunggu saja sampai ada keputusan," kata dia, kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Krisman menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen dapat berdampak positif maupun negatif. Dampak positifnya adalah peningkatan pendapatan daerah, sementara dampak negatifnya adalah dapat mematikan usaha pariwisata karena tarif pajak yang terlalu tinggi.

Kondisi ini menggambarkan pentingnya dialog dan komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menyusun kebijakan yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak terkait.

"Kalau positifnya tentu pendapatan kita akan naik karena besaran pajaknya naik. Negatifnya bisa mematikan sebagian tempat hiburan karena pajaknya mungkin terlalu tinggi," sambungnya.

Namun, Krisman meyakini bahwa besaran tarif pajak sudah dikaji dengan baik oleh pemerintah, sehingga nilai tersebut sudah dipertimbangkan secara matang.

"Saya kira sudah dipertimbangkan dengan matang. Adanya nilai pajak seperti itu tentu sudah dikaji matang pemerintah," kata dia.

Menurut Krisman, keberadaan usaha hiburan di Kota Bekasi memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian daerah. Oleh karena itu, kebijakan terkait kenaikan tarif pajak harus mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh.

Pemerintah Kota Bekasi sendiri masih menunggu keputusan final mengenai tarif pajak tersebut dan besar kemungkinan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.

"Kalau itu keputusan undang-undang pasti kita akan melaksanakannya. Apalagi peraturan daerah juga akan mengacu pada undang-undang," pungkas Krisman. (dk/ria)

.