Gambar : Pelaku pemerasan KMV Dan SH.
Tulungagung, suaraposkodualima - Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Polsek Pakel, menangkap pelaku pemerasan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Gebang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Penangkapan dipimpin IPDA. Awalu Burhanudin, kedua pelaku KMV dan SH ditangkap secara terpisah pada Rabu (21/4/21).
Pelaku KMV ditangkap dirumahnya dusun Sambil Desa Kersambi Kecamatan Bandung, sedangkang SH ditangkap di dusun Gempolan Kecamatan Pakel, kedua pelaku melakukan pemerasan, juga pengancam akan membunuh terhadap korban FS warga Desa Gebang, ujar Iptu Nenny Sasongko, Paur Subbag Humas Polres Tulungagung.
Kejadian tindak pidana di Desa Gebang Pakel pada Rabu (14/4), berawal dari korban FS yang hendak keluar rumah, tiba-tiba mobilnya dihadang tiga orang pelaku menggunakan mobil, salah satu pelaku yang masih buron meminta uang lima juta rupiah untuk beli minuman keras, lanjutnya.
Melihat suaminya dalam keadaan terancam, SE istri korban menyerahkan empat juta rupiah kepada pelaku, karena korban mendapat pukulan bagian wajah dan badan. Setelah uang empat juta di dapat, pelaku pergi bersama mobilnya ke arah barat. Lalu korban melapor ke Polsek Pakel.
Saat ini pelaku kami tahan untuk pengembangan lebih lanjut, barang bukti turut diamankan dari pelaku, satu unit mobil Xenia Nopol AG 1240 SE, uang dua juta rupiah dan uang satu juta rupiah, pelaku akan kami jerat dengan pasal 368 KUHP, pungkasnya. (Red/adenan)



