Tulungagung, suaraposkodualima - Kepolisian Sektor (Polsek) Pucanglaban, Tulungagung, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ES yang di duga telah mengedarkan pil double L di wilayah Pucanglaban. Dari hasil pengembangan, narkoba ia dapatkan dari salah satu warga Desa Majan Kedungwaru inisial JA, aku ES, ucap Kapolsek Pucanglaban Iptu.Ipung Herianto, SH, Senin (19/4/21)
Kapolsek Pucanglaban mengatakan, pengembangan penyelidikan kasus peredaran narkoba langsung dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, karena pelaku satunya berada di wilayah Kecamatan Kedungwaru, tambahnya.
Kanit Reskoba Polres Tulungagung, IPDA. Sutrisno, SH kepada suaraposkodualima mengatakan, anggota kami menerima informasi JA berada di Desa Majan, kami melakukan pengejaran bersama tim, pelaku JA berhasil kita amankan berikut barang bukti yang kita temukan, ungkap Kanit.
"Kita sudah mengetahui keberadaan pelaku, langsung kita lakukan penangkapan dan ribuan pil double L serta barang bukti lainnya yang di amankan dari dalam kamar rumah JA, lanjutnya.
1Barang bukti yang berhasil diamankan pil double L sebanyak 3006 butir, Alpazolam 7 lembar, satu set plastik klip, korek api, timbangan digital, handphone, ATM.
Pelaku kami dengan jerat pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ( 2 ) undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 60 undang undang nomor 5 tahun 1997 Psikotropika, terangnya. (Red/adenan)



