Suaraposkodualima

Kamis, 08 April 2021

Didampingi Lima Pengacara Warga Plosokandang Gugat PLN Secara Class Aktion.

Tulungagung, suaraposkodualima Sidang gugatan, perkara pemutusan aliran listrik rumah warga Plosokandang, Kabupaten Tulungagung mulai di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, warga menggugat PLN Tulungagung secara class aktion dengan menggunakan lima pengacara.

Majelis Hakim yang di ketuai, Riky Fardinan,SH dan anggota Sri Peni Yudawati, SH serta Didimus Hartanto Dendot,SH membuka sidang pertamanya, Rabu (7/4/21). 

Mengacu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor ; 1 tahun 2002, gugatan class aktion atau gugatan perwakilan kelompok masyarakat mempunyai kriteria nyata memiliki karesteristik tersendiri, hakim minta agar memeriksa persyaratan yang di ajukan, kalau memang sudah melengkapi nanti akan ada penetapan putusan, ucap Ricky di sidang terbuka tersebut.

"Kalau yang di ajukan  gugatan kelompok memenuhi kriteria sidang berlanjut, namun, bila itu tidak, maka selesailah, paham ya", ujarnya.

Biasanya lanjut Riky, gugatan kelompok bukan dilakukan satu atau empat orang, tetapi, banyak orang, bahkan lebih dari seratus orang dan bahkan lebih dari pada itu. Supaya lebih efektif dan efisien perwakilan kelompok di minta harus mewakili semua anggota dengan kasus kerugian yang sama.

Gambar : Tim Kuasa Hukum Warga Plosokandang, Tulungagung.

Penggugat di ingatkan supaya mempelajari lagi biar efektif dan efisien tidak sia sia, dari pada maju, mundur lagi, mundur lagi, kalau saudara tetap mengatakan gugatan kelompok silahkan serta menyarankan penggugat untuk mempelajari perma nomor; 1 tahu 2002, dapat disesuaikan, apakah masuk gugatan kelompok apa tidak, kalau tidak saudara bisa mencabut lalu mengajukan gugatan biasa, humas akan memeriksanya, jika persyaratannya dapat dianggap class action, pemeriksaan berlanjut, imbuhnya.

Sidang akhirnya di tunda tergugat PT. PLN tidak hadir di persidangan permulanya, hakim akan memanggil kembali tergugat pada Rabu (14/4) pukul 10.00 Wib. Sidang dinyatakan selesai majelis mengetukkan palu sidangnya sebanyak tiga kali menandakan sidang class aktion di tutup. (Red/adenan)