Gambar : Mujiarto Kajari Tulungagung.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Mujiarto. Kajari menyebut barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.
Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dari 26 kasus narkotika 10.814 butir doubel L, 22 kasus, pil aprasolan 53 butir, obat setelan sakit gigi 37 bungkus, obat kejetit 17 bungkus, miras ciu 367 botol ukuran 1500 liter dan 10 botol ukuran 07 liter, senjata tajam 7 buah, 76 buah HP dan pulpen sebagian benda lain, serta satu unit sepeda motor, jelas Mujiarto.
Sebelum di musnahkan kejaksaan sudah koordinasi kepada ahli kesehatan, bila mana membutuhkan sabu atau Narkoba untuk digunakan kepentingan bahan penelitian, kami siap membantu. Namun demikian, sampai saat ini pihak kesehatan tidak meminta, sehingga barang bukti ini harus di musnahkan hari ini juga, terangnya.
Sekali lagi saya mohon maaf kira kira itu yang bisa saya sampaikan kepada rekan rekan media dan pihak petugas, saya ucapkan terimaskasih, pungkas Mujiarto. (Red/adenan)






