Suaraposkodualima

Kamis, 25 Maret 2021

Kejaksaan Negeri Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Dari Berbagai Tindak Pidana.

     Gambar : Mujiarto Kajari Tulungagung.

Tulungagung, suaraposkodualima - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 90 perkara berbagai tindak pidana di halaman gedung Kantor Kejaksaan, pada Kamis (25/3/21). 

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Mujiarto. Kajari menyebut barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.

Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dari 26 kasus narkotika 10.814 butir doubel L, 22 kasus, pil aprasolan 53 butir, obat setelan sakit gigi 37 bungkus, obat kejetit 17 bungkus, miras ciu 367 botol ukuran 1500 liter dan 10 botol ukuran 07 liter, senjata tajam 7 buah, 76 buah HP dan pulpen sebagian benda lain, serta satu unit sepeda motor, jelas Mujiarto.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setiap tahun, intinya barang bukti yang dimusnahkan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan, dengan pemusnahan barang bukti tersebut tidak ada lagi sangkaan yang negatip dari masyarakat, terutama barang bukti sabu-sabu, jelasnya.

Sebelum di musnahkan kejaksaan sudah koordinasi kepada ahli kesehatan, bila mana membutuhkan sabu atau Narkoba untuk digunakan kepentingan bahan penelitian, kami siap membantu. Namun demikian, sampai saat ini pihak kesehatan tidak meminta, sehingga barang bukti ini harus di musnahkan hari ini juga, terangnya.

Sekali lagi saya mohon maaf kira kira itu yang bisa saya sampaikan kepada rekan rekan media dan pihak petugas, saya ucapkan terimaskasih, pungkas Mujiarto. (Red/adenan)