Suaraposkodualima

Sabtu, 26 Desember 2020

Pemkab Sidoarjo Berlakukan Jam Malam Mulai 29 Desember Sampai 4 Januari 2021.

Gambar : Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

Suaraposkodualima - Sebagai langkah antisipasi meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di malam Tahun Baru. Pemkab Sidoarjo akan memberlakukan jam malam di mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, kami sudah sepakat bersama teman-teman Forkopimda. Intinya pelaksanaan mengantisipasi malam pergantian Tahun Baru kita berlakukan jam malam di tanggal 29 Desember sampai tanggal 2 Januari,” kata Kombes Pol Sumardji, Jumat (25/12/2020).

Mantinya jam malam akan diberlakukan mulai pukul 22.00 sampai pukul 04.00 pagi. Pihaknya sudah menentukan titik-titik yang bakal dilakukan penyekatan mulai dari Waru, Buduran, Babalayar, Candi, dan Sukodono.

“Titiknya sudah kita tentukan mulai dari batas kota Waru, tengah Buduran, Babalayar, Porong, Candi, Sukodono, masing-masing sudah kita sekat untuk mengantsipasi,” ujarnya.

Terkait dengan aktivitas warga yang akan keluar maupun masuk ke Sidoarjo, ia mengatakan, tidak akan ada pembatasan dan tidak membawa surat seperti saat penerapan PSBB lalu. Pengetatan ini menurutnya, hanya untuk aktivitas yang menimbulkan kerumunan yang sering terjadi di malam pergantian Tahun Baru.

“Kami membatasi berkerumunnya orang, kalau selama tidak ada kerumunan ya gak ada masalah. Karena selama ini kerumunan orang ada di titik-titik tertentu, itu yang kita antisipasi,” tegasnya.

Kapolresta Sidoarjo berharap agar masyarakat Sidoarjo untuk tidak merayakan malam tahu baru di luar rumah bahkan berkerumun. 

“Kami berharap untuk tidak merayakan di luar rumah atau dengan berkerumun, sehingga kita bisa sama-sama mengantisipasi dan membuat rasa aman dan sehat untuk semuanya. Kita sama-sama di masa pandemi berupaya dan berusaha jangan sampai ada klaster di malam pergantian tahun baru", harapnya. (Red/khauripan)