Calon advokat wajib bersumpah atau berjanji sesuai dengan agamanya. Advokat adalah penegak hukum, bebas dan mandiri, dijamin oleh perundangan undangan. Pengertian mandiri, bukan berarti bebas tanpa batas, tetapi dibatasi oleh hukum dan perundang-undangan dan kode etik dari Advokat sendiri.
Sementara itu Ketua DPN Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin), Petrus Loyani SH, MBA, MH mengatakan, ada sembilan advokat khusus pajak dari Perjakin yang baru saja dilantik hari ini. Dengan diambil sumpahnya berarti secara resmi status mereka adalah pengacara pajak yang diakui oleh negara. Karena nama-namanya akan masuk ke Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.“Sehingga dengan sudah dimasuknya kesembilan pengacara pajak di Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM berarti negara telah mengesahkan status mereka sebagai pengacara pajak,” ucapnya.
Dari PERJAKIN yang ikut Pengangkatan & Pengambilan sumpah/janji sebagai Pengacara Pajak diantaranya :
1. ROMMY HARDYANSAH
2. MIFTAAHUL KHAIRULLAAH
3. TIO VITRA OPILA
4. KRISTANTO
5. G. VICTOR WILLIAM
6. YOHAN TANTRA
7. ADI WIDJAJA
8. ANANTO HARYO
9. WILLY CHANDRA
Ditempat yang sama, Ketua DPW AHBI Jawa Timur & Bali, DR. Gideon Setyo. B, MS, CFrA, CTC mengatakan, sumpah kali ini di titik poin untuk teman-teman anggota Perjakin yang disumpah. Secara resmi akan mendampingi masyarakat yang sudah menunggu sudah banyak kasus yang harus didampingi, yang harus diacarakan dan dibela di Pengadilan agar mendapatkan kemenangan yang sempurna, ujarnya.
"Masyarakat silahkan untuk segera mendaftar, AHBI punya narasumber-narasumber yang kompeten dalam rangka untuk memberikan pendidikan khusus untuk masyarakat, khususnya bagi para Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi yang terkait pendidikan khusus yang kami berikan", pungkas Gideon yang juga seorang dosen di perguruan tinggi negeri di Surabaya ini.(Red/akha)







