Tulungagung, suaraposkodualima - Unit Reskrim Polsek Campurdarat, Tulungagung, menangkap seorang pria DMP warga Karangwaru, Tulungagung. DMP diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Kapolsek Campurdarat, Iptu Triyanto melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, seorang pelaku yang memperjual belikan narkoba di wilayah Campurdarat sudah kita amankan, tersangka kita tangkap di tepi jalan Ringinpitu, pada Kamis (22/4/21).
"Tersangka telah kami amankan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu di bungkus plastik yang di taruh di dalam bungkus rokok, satu buah Hp, serta satu unit sepeda motor Honda Scupi nopol AG 4090 RCP", jelas Nenny.
Penangkapan itu bermula dari penyelidikan atas informasi yang didapat petugas dari masyarakat, tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat ( 1 ) undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009, yang ancaman hukumannya diatas enam tahun penjara, pungkasnya. (Red/adenan)




