Tulungagung,suaraposkodualima - Pejabat eselon II dan III lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang tergabung di paguyuban paska praja menerima vaksin tahap kedua oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumo Ning Bongso Rabu (14/4/21).
Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Maka dengan dasar fatwa MUI tersebut, di hari kedua Ramadhan kita berikan vaksinasi ke lansia paska praja", ucap Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, dr Kasil Rohmat.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Bhirowo, MM menjelaskan, vaksinasi untuk golongan lansia yang sudah tercatat di Dinkes merupakan tahapan selanjutnya berdasarkan data yang suda ada di Dinas Kesehatan, jelasnya.
Masih kata Bupati, yang juga sebelumnya sudah di lakukan penyuntikan vaksin, kepada lansia, hasilnya sangat baik berjalan dengan lancar, seperti juga yang saya alami bersama isteri, imbuhnya. (Red /adenan).




