Suaraposkodualima

Senin, 19 April 2021

Ancaman Denda 100 Juta Dan Kurungan 1 Tahun Penjara Bagi Yang Melanggar Aturan Mudik.


Gambar : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.
 
Surabaya, suaraposkodualima - Larangan mudik lebaran mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 yang telah ditetapkan pemerintah, apabila masyarakat masih nekat mudik, bakal merasakan sejumlah sanksi denda maupun kurungan.

Petugas gabungan akan langsung memutar balikkan kendaraan, bagi kendaraan yang nekat menerobos titik penyekatan. Di Jawa Timur, ada 27 titik yang disekat. Sebanyak 7 titik perbatasan provinsi dan 20 titik perbatasan kabupaten/kota.

"Kalau ditemukan ada yang masih bobol mereka nekat, kalau menemukan ada yang mencoba masuk akan diputarbalikkan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.

Sedangkan masyarakat yang memaksa menerobos untuk mudik, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, sesuai UU Karantina Nomor 6 Tahun 2018. Dalam UU ini di Pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik.

Ada 20 lokasi penyekatan di perbatasan kabupaten/kota yang diterima suaraposkodualima dari Dirlantas Polda Jatim:

1. Perbatasan Gresik-Lamongan

2. Perbatasan Sidoarjo-Pasuruan

3. Perbatasan Mojokerto-Sidoarjo

4. Perbatasan Pasuruan-Probilinggo

5. Perbatasan Probolinggo-Situbondo

6. Perbatasan Pasuruan-Malang

7. Perbatasan Malang-Lumajang

8. Perbatasan Situbondo-Banyuwangi

9. Perbatasan Jember-Lumajang

10. Perbatasan Nganjuk-Jombang

11. Perbatasan Jombang-Mojokerto

12. Perbatasan Blitar-Kediri

13. Perbatasan Kediri-Malang

14. Perbatasan Bojonegoro-Tuban

15. Perbatasan Ngawi-Madiun

16. Perbatasan Madiun-Magetan

17. Madura sisi utara

18. Madura sisi selatan

19. Pintu masuk Tol Ngawi

20. Pintu masuk Tol Probolinggo.

Dan ada 7 titik penyekatan diperbatasan provinsi:

1. Perbatasan gerbang Tol Ngawi - Solo

2. Perbatasan Ngawi Mantingan - Sragen

3. Perbatasan Tuban - Rembang

4. Perbatasan Bojonegoro - Cepu

5. Perbatasan Magetan - Karanganyar

6. Perbatasan Pacitan Donorejo - Wonogiri

7. Pelabuhan Ketapang Banyuwangi - Gilimanuk Bali.

Untuk kendaraan pribadi juga akan dilakukan pemeriksaan kendaraan dan pemeriksaan identitas. Apabila didapati kendaraan merupakan kendaraan umum, maka sanksinya akan ditambah dengan pencabutan izin trayek dengan berkoordinasi sama instansi terkait.

Gatot menambahkan, kendaraan petugas, logistik, bahan pokok atau sembako, alat kesehatan, pengangkut stok BBM, serta ekspedisi yang diperbolehkan beroperasi.

"Kita akan menindaklanjuti kebijakan yang ada. Kalau ada aturannya seperti itu ya kita akan menindaklanjuti yang sudah dikeluarkan atasan," imbuh Gatot.

Pengendara yang hendak menuju tempat kerjanya, harus membawa surat dari kantor atau tempat bekerja. Masyarakat dalam kondisi kritis atau hamil yang hendak ke rumah sakit juga diperbolehkan lewat pos penjagaan dengan sejumlah ketentuan, pungkasnya. (Red/khauripan)