Suaraposkodualima

Kamis, 25 Maret 2021

Karena Pakai Uang Salah Transfer Di Tuntut 2 Tahun Penjara, Begini Nasib 3 Anak Balitanya.

 

Gambar : Tim Kuasa Hukum Ardi Pratama Saat Sidang Di Pengadilan Negeri Surabaya.

Surabaya, suaraposkodualima - Kasus salah transfer BCA ke rekening seorang warga Surabaya, Jawa Timur Ardi Pratama berbuntut panjang. Sebab, Ardi kini harus mendekam di penjara setelah menggunakan uang transferan yang dikiranya sebagai komisi penjualan mobil tersebut. Imbasnya, istri dan tiga anak Ardi yang rata-rata masih berusia balita kini harus terseok-seok untuk bertahan hidup. 

Ardi Pratama dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021) sore.

Jaksa penuntut umum menilai Ardi terbukti bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana dua tahun penjara," kata jaksa Zulfikar dalam membacakan tuntutannya.

Zulfikar menjelaskan, dana hasil salah transfer sebesar Rp 51 juta itu digunakan terdakwa untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar utang.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," terang Zulfikar.

Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya. Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening. Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang. Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Ardi Pratama melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan. (Red/khauripan)