Surabaya, Suarasindoraya - Anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Hanura Sugito, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, atas dugaan korupsi program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016.
Sugito menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Jasmas. Setelah diperiksa selama sembilan jam, status Sugito naik menjadi tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan. "Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Kamis (27/6/2019).
Rachmat menambahkan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum ke pengadilan. Selain itu, tersangka juga tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Sugito diduga telah melakukan mark-up anggaran Jasmas berupa pembelian alat-alat pesta, seperti tenda, kursi dan sound system. Sehingga akibat perbuatannya itu, negara dirugikan hingga Rp5 miliar.
Modus yang dilakukan Sugito adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinasi 230 RT yang ada di Kota Surabaya. Ratusan RT tersebut diminta Agus untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.
Proposal itu selanjutnya diajukan kepada anggota Dewan Sugito untuk disetujui. Oleh Agus dan Sugito, dana pengadaan yang diambilkan dari dana Jasmas tersebut digelembungkan, sehingga negara dirugikan.
Dalam perkara ini, Sugito dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Kami masih akan terus melakukan pendalaman. Barangkali ada pihak lain yang juga terlibat dalam perkara ini," lanjut Rachmat.
Sugito hanya terdiam saat petugas menggelandangnya ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak. Sedangkan kuasa hukum Sugito, Alvin Zain Khadafi mengatakan, ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik pada kliennya.
Atas penahanan kliennya, Alvin menghormati proses hukum. "Kalau penangguhan penahanan, nantilah akan kami pertimbangkan," ujarnya singkat.(Red/Khauripan)
